Beritasepak303

Kumpulan berita bola terupdate

Tiga pemain PSAP Sigli Aceh divonis masing-masing enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun, setelah terbukti memukul wasit


Aceh - Tiga pemain PSAP Sigli Aceh divonis masing-masing enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun, setelah terbukti memukul wasit saat bertanding melawan Aceh United. Tapi ketiganya tidak perlu menjalani masa hukuman penjara.

Sidang pembacaan vonis terhadap ketiganya digelar di PN Banda Aceh, Senin (5/3/2018) siang, dihadiri langsung ketiga terdakwa yaitu Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin. Dua terdakwa masuk ke ruang sidang mengenakan baju kaus sementara satu terdakwa memakai kemeja. Selama persidangan, mereka tidak didampingi kuasa hukum.

Dalam sidang yang diketuai Supriadi bersama dua hakim anggota, Eti Astuti dan Faisal Mahdi, ketiga terdakwa dihadirkan secara bersamaan. Mereka duduk di sebuah kursi panjang dan mendengarkan hakim membaca vonis terhadap mereka.

Hakim dalam persidangan menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Aidil Azmi, wasit yang memimpin pertandingan antara PSAP melawan Aceh United di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh. Akibat pemukulan tersebut, korban Aidil mengalami luka-luka.

Dalam persidangan, kata hakim, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah perbuatan yang menyebabkan korban Aidil mengalami kesakitan. Sementara hal yang meringankan di antaranya ketiga terdakwa sopan selama persidangan, sudah saling memaafkan, dan terdakwa masih muda sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama di depan umum melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Menetapkan masa percobaan selama satu tahun. Menetapkan terdakwa dibebaskan setelah putusan ini," kata Supriadi.

Baca juga: Pukul Wasit, 3 Pemain PSAP Sigli Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut ketiga terdakwa selama tiga bulan penjara. Mereka dinilai melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU akan pikir-pikir. Usai persidangan ketiga terdakwa kembali dibawa ke sel yang terletak di belakang ruang persidangan.

"Alhamdulillah kami sudah bebas. Kami menerima putusan ini," kata Fajar, kiper PSAP yang menjadi terdakwa tiga dalam kasus ini.

Kasus pemukulan ini bermula saat PSAP Sigli menghadapi Aceh United di Stadion H Dimoertala, Lampineung Banda Aceh pada 18 Agustus 2017. Dalam laga, pemain Aceh United melakukan pelanggaran. Tak terima karena wasit tidak memberikan kartu kuning, Causar protes.

Saat adu mulut itulah, Causar memukul wasit. Tak terima, Aidil memberikan kartu kuning untuk Causar. Ia kemudian kembali menghajar wasit dengan dibantu terdakwa dua dan terdakwa tiga. Causar memukul sebanyak tiga kali, sementara Nurmahdi dan Fajar masing-masing melayangkan pukulan satu kali. Setelah beberapa bulan kejadian, Aidil melapor kasus itu ke polisi. Ketiga terdakwa diperiksa dan mulai mendekam di penjara sejak 23 Januari 2018.
Sumber:detik.com||pojokqq
Share this article :
+
Previous
Next Post »
 
Copyright © 2014 Beritasepak303 - All Rights Reserved - DMCA
Powered By Menanglah